FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx
Peraturan Dirjen GTK Tentang Diklat Pengawas Sekolah kali ini adalah Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/Hk/2018 tentang Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah. Peraturan ini dibuat sehubungan telah diberlakunya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 212/P/2018 Tahun 2018 tentang Penugasan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah untuk Melaksanakan Penyiapan, Pengembangan dan Pemberdayaan Pengawas Sekolah, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah atau lembaga/instansi yang bekerjasama Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional calon pengawas sekolah dan pendidikan dan pelatihan penguatan kompetensi pengawas sekolah.
Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah Sesuai Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/Hk/2018. Juknis ini dibuat agar pelaksanaan pendidikan dan pelatihan fungsional calon pengawas sekolah dan pendidikan dan pelatihan penguatan kompetensi pengawas sekolah berjalan dengan lancar.
Dalam Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/Hk/2018 tentang Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah dinyatakan bahwa Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial pada satuan pendidikan. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuanpendidikan. Adapun yang dimaksud Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pengawas Sekolah atau Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah adalah pendidikan dan pelatihan prasyarat bagi guru pegawai negeri sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional pengawas sekolah, Sedangkan endidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi pengawas sekolah yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2017.
Petunjuk Teknis (Juknis) Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah Sesuai pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud Nomor 24907/B.B13/HK/2018, disusun dengan tujuan: a) untuk memperoleh kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah; dan b) sebagai petunjuk bagi Direktorat Jenderal, LPPKS, LPD, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, kepala sekolah, guru, dan pihak lainnya yang berkepentingan dalam pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah.
Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud Nomor 24907/B.B13/HK/2018 dinyatakan bahwa Petunjuk teknis ini mengatur tentang: a) Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah; dan b) Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah. Pengaturan tentang Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah meliputi:
a. penyiapan calon pengawas sekolah;
b. pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah; dan
c. tugas dan fungsi instansi terkait pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah.
Sedangkan Pengaturan tentang Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah meliputi:
a. pengusulan dan pemanggilan Peserta;
b. pelaksanaan pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah; dan
c. tugas dan fungsi instansi terkait pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah
Pada pasal 4 Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/Hk/2018 tentang Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah dinyatakan bahwa Petunjuk teknis pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Selengkapnya silahkan baca dan download Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah Sesuai Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/Hk/2018.
Link download Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/Hk/2018 tentang Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah ----DISINI---
Demikian informasi tentang Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/Hk/2018 tentang Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah. Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.
Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.
Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com
0 Response to "PERATURAN DIRJEN GTK NOMOR 24907/B.B13/HK/2018 TENTANG JUKNIS DIKLAT CALON PENGAWAS SEKOLAH DAN DIKLAT PENGUATAN KOMPETENSI PENGAWAS SEKOLAH"
Post a Comment