Pengumuman Nomor: 239/S.SM.01.00/2018 Tentang Pendaftaran Disekolah Kedinasan
Pengumuman Nomor: 239/S.SM.01.00/2018 Tentang Pendaftaran Disekolah Kedinasan |
“Sesuai dengan pengumuman nomor : 239/S.SM.01.00/2018, pada tahun ini terdapat 13.677 kursi dibuka untuk delapan K/L yang mempunyai lembaga pendidikan kedinasan membuka penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni,” ungkap Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, di Jakarta, Kamis (29/3).
Kedelapan Sekolah kedinasan tersebut adalah Kementerian Keuangan (PKN STAN), Kementerian Dalam Negeri (IPDN), Badan Siber dan Sandi Negara (STSN), Kementerian Hukum dan HAM (POLTEKIP dan POLTEKIM), Badan Intelijen Negara (STIN), Badan Pusat Statistik (POLITEKNIK STATISTIKA), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG), dan Kementerian Perhubungan (11 Sekolah Tinggi, POLTEK dan Akademi).
Jika Anda adalah lulusan SMU dan ingin melanjutkan ke Sekolah Pemerintahan ini silahkan melakukan pendaftaran secara online melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id. Calon peserta hanya boleh mendaftar di salah satu program studi dari 8 (delapan) instansi/lembaga pendidikan kedinasan. Jika mendaftar lebih dari satu Program Studi justru malah akan dinyatakan Gurur.
“Bila mendaftar di dua program studi atau lebih maka secara otomatis akan gugur,” jelas Dwi.
Pada seleksi sekolah kedinasan sesuai dengan pengumuman nomor : 239/S.SM.01.00/2018, menurut Dwi, peserta harus melalui beberapa tahapan. Salah satu tahapan seleksi adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Untuk tahapan lainnya diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga (K/L).
Setelah melakukan Pendaftaran secara Online tentunya akan dilakukan seleksi administrasi. Setiap peserta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti SKD dikenakan biaya Rp50.000,00 berdasarkan PP No. 63/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Teknis pembayaran akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala BKN,” jelas Dwi.
Kemudian untuk pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dilakukan setelah Peserta dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah (yang melakukan pola pembibitan pada Kementerian Perhubungan) berdasarkan formasi yang telah ditetapkan oleh Menteri PANRB.
pengumuman nomor : 239/S.SM.01.00/2018
Dwi Wahyu Atmaji mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang bermula dari informasi penerimaan siswa-siswi/taruna-taruni ini, kemudian berlanjut menawarkan jasa untuk membantu dengan meminta sejumlah imbalan.
“Apabila ada oknum atau siapapun yang mengiming-imingi bisa membantu dan meminta sejumlah uang atau imbalan, segera laporkan ke penegak hukum. Hal tersebut patut diduga penipuan,” tegas Dwi.
Demikian informasi mengenai artikel yang berjudul pengumuman nomor : 239/S.SM.01.00/2018. Terima kasih, semoga dapat bermanfaat untuk semua.
Sumber: Menpan.go.id
Sumber: Menpan.go.id
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Pengumuman Nomor: 239/S.SM.01.00/2018 Tentang Pendaftaran Disekolah Kedinasan” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...
Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…
Berbagai Sumber
0 Response to "Pengumuman Nomor: 239/S.SM.01.00/2018 Tentang Pendaftaran Disekolah Kedinasan"
Post a Comment