JUKNIS PEDOMAN Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi 2018 (SD SMP SMA SMK)
JUKNIS PEDOMAN Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi 2018 (SD SMP SMA SMK) |
Gurumaju.com – JUKNIS PEDOMAN Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi 2018 (SD SMP SMA SMK), Seperti Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Kembali digelar ditahun 2018 ini, dan saat ini telah dikeluarkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 baik untuk tingkat SD SMP SMA dan juga SMK. Pemilihan kepala sekolah berprestasi di lingkungan Kemendibud merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah Untuk para kepala sekolah yang memiliki prestasi tinggi dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan juga di daerahnya. Melalui penghargaan inilah tentunya diharapkan agar dapat lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalisme kepala sekolah/madrasah yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Untuk Tema pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional tahun 2018 ini ialah Kepala Sekolah Berprestasi yang mampu Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan. Tema tersebut adalah berkaitan dengan aspek kepemimpinan dan manajemen pengelolaan di sekolah, diantaranya ialah: Membangun budaya literasi di sekolah, meningkatkan kepemimpinan pembelajaran abad 21, optimalisasi Peran Tripusat Pendidikan (Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat) dalam penguatan pendidikan karakter, Inovasi dan Integritas Tata Kelola sekolah.
Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD SMP SMA SMK Berprestasi Tahun 2018 untuk menjadi acuan bagi para penyelenggara dan pihak terkait pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan juga tingkat nasional. hang diharapkan tentunya untuk lebih memperudah dalam mempelajarinya.
Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 untuk setiap tingkat diikuti oleh: 1. Kepala SD/MI
2. Kepala SMP/MTs
3. Kepala SMA/MA
4. Kepala SMK/MAK
Persyaratan Peserta sesuai Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD SMP SMA SMK Berprestasi Tahun 2018
Persyaratan umum:
a. menjabat sebagai kepala sekolah aktif;
b. berstatus PNS bagi kepala sekolah yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat berstatus Non-PNS;
c. berusia maksimal 54 tahun saat mengikuti pemilihan;
d. memiliki sertifikat pendidik;
e. memiliki masa kerja sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
f. belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai tingkat berat;
g. sehat jasmani dan rohani.
Persyaratan Khusus:
a. Tingkat Kabupaten/Kota
· Menjabat sebagai kepala sekolah aktif pada jenjang SD dan/atau SMP;
· Berstatus PNS dan/atau non-PNS bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat;
· Masa kerja sebagai kepala sekolah minimal 3 (tiga) tahun;
· Belum pernah melakukan pelanggaran berat disiplin kepegawaian;
· Sehat jasmani dan rohani;
· Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan kepala sekolah berprestasi di tingkat nasional;
b. Tingkat Provinsi
· Menjabat sebagai kepala sekolah aktif pada jenjang SD, SMP, SMA dan/atau SMK;
· Berstatus PNS dan/atau non-PNS bagi kepala sekolah yang bertugas pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
· Masa kerja sebagai kepala sekolah minimal 3 (tiga) tahun;
· Belum pernah melakukan pelanggaran berat disiplin kepegawaian;
· Sehat jasmani dan rohani;
· Pemenang I kepala sekolah berprestasi jenjang SD dan SMP tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan SK Bupati/Walikota.
· Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional;
· Mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung;
c. Tingkat Nasional
· Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional;
· Pemenang I kepala sekolah berprestasi tingkat provinsi pada semua jenjang yang dibuktikan dengan SK Gubernur.
Untuk penjelasan selangkapnya mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) atau pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 silahkan Download melalui tautan dibawah ini.
JUKNIS PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA SEKOLAH BERPRESTASI 2018
Demikian informasi mengenai artikel yang berjudul JUKNIS PEDOMAN Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi 2018 (SD SMP SMA SMK). Terima kasih, semoga dapat bermanfaat untuk semua.
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "JUKNIS PEDOMAN Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi 2018 (SD SMP SMA SMK)” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...
0 Response to "JUKNIS PEDOMAN Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi 2018 (SD SMP SMA SMK)"
Post a Comment