FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx
Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Permenpan ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas analisis pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Menurut Peraturan Menpan RB Nomor 53 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disebut Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang selanjutnya disebut dengan Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Rumpun Jabatan dan Kedudukan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN termasuk dalam rumpun Akuntan dan Anggaran. Kedudukan Jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan keuangan APBN pada Instansi Pusat dan Instansi Vertikal. Jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama;
b. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda; dan
c. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN menurut Peraturan Menpan RB Nomor 53 Tahun 2018 yaitu melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN yang meliputi: a) perikatan dan penyelesaian tagihan; b) pelaksanaan perintah pembayaran; dan c) analisis laporan keuangan instansi.
Selengkapnya Silahkan baca dan download Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Link Download Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 53 Tahun 2018 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.
Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.
Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com
0 Response to "PERMENPAN RB / PERATURAN MENPAN RB NOMOR 53 TAHUN 2018"
Post a Comment