TARIF PEMBUATAN DAN PERPAJANGAN SIM, STNK, BPKB DAN PENERBITAN SKCK MULAI TAHUN 2017

FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx

TARIF PEMBUATAN DAN PERPAJANGAN SIM, STNK, BPKB DAN PENERBITAN SKCK MULAI TAHUN 2017

Masih penasaran dengan Tarif Pembuatan dan Perpajangan SIM, STNK, dan BPKB Terbaru yang mulai berlaku Tahun 2017. Ternyata Tarif Pembuatan dan Perpajangan SIM, STNK, dan BPKB dan Penerbitan SKCK Terbaru yang mulai berlaku Tahun 2017 diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 yang berisi tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. PP ini akan berlaku pada 6 Januari 2017 atau satu bulan setelah disahkan pada tanggal 6 Desember 2016.


1. Tarif Biaya Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru berlaku mulai tahun 2017
SIM A
 Rp 120.000
SIM B1
 Rp. 120.000
SIM B2
 Rp. 120.000
SIM C
Rp. 100.000
SIM C1
Rp. 100.000
SIM C2
Rp. 100.000
SIM D
Rp. 50.000
SIM D1
Rp. 50.000
SIM Internasional
Rp. 250.000

2. Tarif Biaya  Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku mulai tahun 2017
SIM A
Rp 80.000
SIM B1
Rp 80.000
SIM B2
Rp 80.000
SIM C
Rp. 75.000
SIM C1
Rp. 75.000
SIM C2
Rp. 75.000
SIM D
Rp. 30.000
SIM D1
Rp. 30.000
SIM Internasional
Rp. 225.000

3. Tarif Biaya Penerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemudi (SKUKP) berlaku mulai tahun 2017
Biaya
Rp  100.000


4. Tarif Biaya Pembuatan STNK dan BPBK Kendaraan Roda Dua berlaku mulai tahun 2017
STNK baru
Rp 100.000
STNK perpanjang (per 5 tahun)
Rp 100.000
STNK pengesahan (per tahun)
Rp 25.000
Pelat nomor (per 5 tahun)
Rp. 60.000
STCK
Rp. 25.000
BPKB baru
Rp. 225.000
BPKB ganti pemilik
Rp. 225.000
Mutasi
Rp. 175.000

4. Tarif Biaya Pembuatan STNK dan BPBK Kendaraan Roda Empat berlaku mulai tahun 2017

STNK baru
Rp 200.000
STNK perpanjang (per 5 tahun)
Rp 200.000
STNK pengesahan (per tahun)
Rp 50.000
Pelat nomor (per 5 tahun)
Rp. 100.000
STCK
Rp. 50.000
BPKB baru
Rp. 375.000
BPKB ganti pemilik
Rp. 375.000
Mutasi
Rp. 250.000

Selain ketentuan di atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 juga mengatur tentang tariff penerbitan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan tariff lainnya. Adapun tarif Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah sebesar Rp. 30.000 perpenerbitan.


Selengkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Link download Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 (Disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, Semoga bermanfaat. 

========================================



Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.

Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com

0 Response to "TARIF PEMBUATAN DAN PERPAJANGAN SIM, STNK, BPKB DAN PENERBITAN SKCK MULAI TAHUN 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel