1) Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK negeri dan swasta yang belum memiliki sertifikat Pendidik.
2) Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
3) Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4) Memiliki NUPTK.
5) Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
6) Berkualifikasi akademik S-l/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
7) Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
8) Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
9) Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
10) Sehat jasmani dan rohani.
11) Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
12) Berkelakuan baik.
B. Persyaratan Berkas Administrasi PPG Dalam Jabatan (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019
Berikut ini Persyaratan Berkas Administrasi PPG Dalam Jabatan (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019.
1) Fotokopi ijazah S-l/D-IV yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Bagi guru yang memiliki ijazah S-l/D-IV dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti.
2) Fotokopi SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir. Bagi bagi guru tetap yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama, bagi guru honor di sekolah negeri SK dari Pemerintah Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan. SK tersebut dilegalisasi oleh: a) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru bukan PNS di sekolah negeri; b) Ketua Yayasan bagi guru GTY.
3) Fotokopi SK mengajar atau SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terakhir.
4) Surat ijin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2019.
5) Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
6) Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang.
7) Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
8) Surat pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
C. Jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (PPGJ) tahun 2019
Berdasarkan Lampiran Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September 2018 tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 dinyatakan bahwa Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019 dimulai dengan informasi kepada guru melalui dinas pendidikan sampai dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019 sebagai berikut.
Berikut ini Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019
Selengkapnya silahkan download Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September 2018 tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019
Demikian informasi Sertifikasi Guru Tahun 2019 berkaiatan dengan Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September 2018 tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019. Semoga bermanfaat, terima kasih
0 Response to "PERSYARATAN DAN JADWAL PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019 SESUAI SURAT EDARAN DIRJEN GTK NOMOR 22063/B.B4/GT/2018"
Post a Comment