PERMENPAN RB NOMOR 44 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI

FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx

 Permenpan RB atau Peraturan Menpan RB Nomor   PERMENPAN RB NOMOR 44 TAHUN 2018  TENTANG  JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2018  Tentang  Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional Konselor  Adiksi  adalah jabatan yang  mempunyai ruang lingkup,  tugas,  tanggung jawab,  wewenang,  dan  hak yang mengkhususkan diri dalam membantu orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Sedangkan Pejabat  Fungsional Konselor  Adiksi yang  selanjutnya disebut Konselor Adiksi adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.

Klasifikasi/Rumpun Jabatan dan Kedudukan Jabatan  Fungsional  Konselor Adiksi, menurut  Pasal 2 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2018 Tentang  Jabatan Fungsional Konselor Adiksi termasuk dalam rumpun kesehatan dan/atau ilmu sosial. Adapun kedudukannya diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2018, Konselor  Adiksi  berkedudukan  sebagai  pelaksana teknis  rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika  dan zat  adiktif  lainnya  pada  Instansi  Pemerintah  yang ditunjuk untuk memberikan layanan rehabilitasi. Konselor  merupakan jabatan karier PNS.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Jabatan  Fungsional  Konselor Adiksi. Menurut Pasal 4 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2018, Jabatan  Fungsional  Konselor  Adiksi  merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.Jenjang Jabatan Fungsional Konselor dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.  Konselor Adiksi Ahli Pertama;
b.  Konselor Adiksi Ahli Muda; dan
c.  Konselor Adiksi Ahli Madya.

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2018, Tugas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yaitu melaksanakan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.





Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2018  Tentang  Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.

Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.

Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!





Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.

Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com

0 Response to "PERMENPAN RB NOMOR 44 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel