FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx
Dalam rangka mensukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak serta merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 yang menetapkan hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional. Ini artinya daerah yang melaksanakan maupun tidak melaksanakan pilkada serentak tetap libur.
Berkaitan dengan penetapan tanggal 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran No: B/9/M.KT.02/2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi para aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.
 |
15 FEBRUARI 2017 HARI LIBUR NASIONAL |
Sesuai SE tersebut, diminta kepada para pimpinan unit atau satuan kerja yang memberikan pelayanan publik secara langsung seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, air minum, pemadam kebakaran, kamtib, perbankan, perhubungan, serta unit pelaksana pelayanan publik sejenis untuk mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut, agar pelayanan publik kepada masyarakat dapat tetap berjalan baik dan lancar.
Selain itu, setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hari libur tersebut dan hendaknya mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penegakkan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku.
Pelaksanaan hari libur ini tidak terkait dengan kebijakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SE tersebut ditujukan bagi para Menteri Kabinet Kerja, Seskab, Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung RI, Gubernur Bank Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan Lembaga Non Struktural, serta Para Gubernur dan Bupati/Walikota.
Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.
Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com
0 Response to "15 FEBRUARI 2017 DITETAKAN SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2017"
Post a Comment